Jaminan Kerahasiaan & Hak Istimewa Advokat
Komitmen tanpa kompromi kami dalam menjaga rahasia jabatan, integritas data, dan perlindungan penuh kepentingan hukum klien.
1. Dasar Hukum Hak Istimewa Advokat (Attorney-Client Privilege)
Noble Law Firm & Partners beroperasi di bawah mandat ketat Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya.
2. Standar Keamanan Data Digital
Untuk menjamin integritas data klien korporasi dan individu, seluruh infrastruktur informasi digital kami dilengkapi dengan:
- Enkripsi End-to-End: Seluruh berkas perkara, data room uji tuntas, dan komunikasi surel dienkripsi dengan standar AES-256 dan protokol TLS 1.3.
- Akses Berbasis Kebutuhan (Need-to-Know Basis): Akses dokumen perkara hanya diberikan kepada partner, associate, dan paralegal yang secara resmi ditugaskan menangani perkara tersebut.
- Audit Keamanan Berkala: Peninjauan dan pengujian penetrasi sistem informasi dilakukan setiap kuartal oleh konsultan keamanan siber independen.
3. Protokol Konflik Kepentingan (Conflict Clearance)
Sebelum menerima setiap penugasan baru, departemen kepatuhan kami menjalankan penelusuran database sengketa dan pihak terafiliasi untuk memastikan tidak ada potensi benturan kepentingan dengan klien aktif kami yang lain.