Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia diatur secara ketat dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam lanskap bisnis modern, PKPU bukan sekadar instrumen hukum penyelesaian sengketa, melainkan mekanisme strategis restrukturisasi keuangan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha (going concern).
Tahap PKPU Sementara (PKPUS) berlangsung maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan, di mana Debitur bersama Pengurus menyusun daftar piutang dan merumuskan Proposal Perdamaian. Kunci keberhasilan restrukturisasi terletak pada analisis likuiditas yang akurat, penataan kembali jadwal pembayaran (rescheduling), serta konversi utang menjadi modal atau instrumen subordinasi jika diperlukan.
Bagi Kreditur (Separatist, Preferen, dan Konkuren), kepatuhan dalam proses pencocokan piutang (verifikasi) dan pemahaman hak suara saat rapat kreditur menentukan tingkat pemulihan piutang (recovery rate). Melalui pendampingan kurator dan pengurus resmi AKPI, proses negosiasi dapat dijalankan secara objektif, transparan, dan terlindungi dari risiko kepailitan dini.
