Hukum Lingkungan & Karbon

Dinamika Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Bursa Karbon & Kepatuhan Lingkungan

18 Feb 2026 • 9 min read

Dinamika Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Bursa Karbon & Kepatuhan Lingkungan

Implementasi Perpres No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan OJK tentang Bursa Karbon membuka era baru bagi kepatuhan lingkungan dan perdagangan unit karbon korporasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Perpres No. 98 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 21 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur mekanisme perdagangan karbon (cap-and-trade serta offset), pembayaran berbasis kinerja (RBP), dan pungutan atas karbon.

Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, kehutanan, energi, dan manufaktur, setiap klaim reduksi emisi wajib tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan divalidasi melalui Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Noble Law Firm aktif memandu korporasi dalam menyusun struktur kontrak perdagangan karbon internasional, memastikan kesesuaian otorisasi transfer lintas negara (Corresponding Adjustment), serta mencegah risiko sengketa perizinan karbon.