Arbitrase & Non-Litigasi

Strategi Penyelesaian Sengketa Kontrak & Arbitrase Komersial (BANI)

24 Feb 2026 • 7 min read

Strategi Penyelesaian Sengketa Kontrak & Arbitrase Komersial (BANI)

Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi pilihan utama kontrak bisnis bernilai tinggi. Artikel ini membahas klausul arbitrase efektif dan eksekusi putusan.

Klausul arbitrase yang dirumuskan secara presisi dalam kontrak komersial adalah jaminan kerahasiaan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan bisnis tanpa melalui publisitas peradilan umum.

Dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Namun, tantangan kerap muncul saat permohonan eksekusi putusan di Pengadilan Negeri atau ketika pihak lawan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase.

Dengan rekam jejak representasi perkara BANI bernilai material (seperti sengketa energi PT Pertamina dan proyek MPLK/USO telekomunikasi), penyiapan alat bukti teknis, saksi ahli, dan strategi argumentasi yuridis yang solid menjadi penentu kemenangan mutlak.