Sejak berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh personil pengendali untuk keuntungan korporasi.
Kriteria kunci yang dinilai oleh aparat penegak hukum dan hakim adalah apakah korporasi telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai (adequate procedures) dan memiliki sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).
Bagi direksi dan komisaris, penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) secara disiplin—dibuktikan dengan risalah rapat yang mendalam, legal opinion independen, dan audit kelayakan—merupakan benteng utama dalam melindungi keputusan bisnis dari kriminalisasi kebijakan.
