Aksi Korporasi & M&A

Audit Hukum (Legal Due Diligence) & Kepatuhan Keuangan dalam Transaksi Akuisisi

02 Mar 2026 • 8 min read

Audit Hukum (Legal Due Diligence) & Kepatuhan Keuangan dalam Transaksi Akuisisi

Uji tuntas hukum (Legal Due Diligence) menyeluruh merupakan prasyarat mutlak sebelum melakukan merger, akuisisi saham, atau pengambilalihan aset perusahaan.

Keberhasilan transaksi Merger & Akuisisi (M&A) sangat bergantung pada ketajaman pemeriksaan uji tuntas hukum (Legal Due Diligence/LDD). LDD mengidentifikasi kewajiban tersembunyi (hidden liabilities), sengketa laten, dan kepatuhan perizinan dari perusahaan target.

Ruang lingkup LDD mencakup legalitas anggaran dasar, keabsahan kepemilikan saham, izin usaha berbasis risiko (NIB/OSS-RBA), kepatuhan ketenagakerjaan, kepemilikan aset tanah (HGB/HGU), kontrak material dengan pihak ketiga, hingga riwayat sengketa pajak dan peradilan.

Melalui kombinasi keahlian mantan auditor negara (BPK RI) dan auditor hukum bersertifikasi ASAHI, Noble Law Firm menghasilkan laporan LDD komprehensif yang menjadi dasar mitigasi klausul ganti rugi (indemnity) dan penentuan valuasi transaksi yang aman.